
SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda menindaklanjuti isu terkait penyediaan lowongan kerja (loker) disabilitas. Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta.
Disnaker Samarinda Gelar Rapat Rutin bersama PPDI
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat rutin bersama PPDI setiap 3 (tiga) bulan sekali. Namun, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengatakan bahwa pertemuan rutin tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan setiap ada keperluan yang sangat mendesak.
“Jadi ini pertemuan rutin dengan pihak PPDI karena kita ada kerja sama, rutinnya tiap tiga bulan. Tapi kalau ada beberapa hal yang memang harus dibahas kita akan langsungkan pertemuan sesegera mungkin,” ungkapnya.
Pentingnya penyerapan tenaga kerja disabilitas sebagai upaya pemerataan penyerapan tenaga kerja. Lebih lanjut, Wahyono menyebut bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (2).
Secara umum, UU Nomor 8 Tahun 2016 membahas tentang pemenuhan hak terhadap para penyandang disabilitas, diantaranya hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, pelayanan publik, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, bebas berekspresi dan komunikasi, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, maupun eksploitasi.
Wahyono menyebutkan bahwa pekerjaan yang tersedia nantinya akan disesuaikan dengan kondisi para penyandang disabilitas sesuai jenis kedisabilitasannya. Sehingga, pihaknya memastikan bahwa penyandang disabilitas akan mendapatkan akses yang mudah dalam pekerjaannya.
“Pekerjaannya juga harus disesuaikan sesuai kualifikasi dan juga kemampuan tenaga penyandang disabilitas,”ungkapnya.
Pelatihan bagi Penyandang Disabilitas
Pada tahun 2022, Wahyono menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menggandeng 16 penyandang disabilitas dalam peningkatan kompetensi di bidang servis handphone. Untuk itu, di tahun 2023 ini pihaknya berkomitmen akan menggelar pelatihan yang sama dan meminta PPDI untuk mendata penyandang disabilitas di Kota Samarinda yang akan mengikuti pelatihan.
Wahyono menjelaskan alur pelaksanaan program tersebut, yang mana data disabilitas nantinya akan diteruskan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Samarinda untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, ia akan menyerahkan secara penuh keputusan para peserta, apakah berminat masuk ke perusahaan swasta atau membuka usaha mandiri.
“Jadi kita minta data ke PPDI juga terkait penyandang disabilitas yang akan mengikuti pelatihan, nanti terserah mereka setelah pelatihan mau usaha atau dimasukkan ke perusahaan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyono menegaskan terkait perusahaan yang diwajibkan untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sekurang-kurangnya 1 (satu) persen dari total dari jumlah keseluruhan tenaga kerja yang tersedia. Bahkan, Wahyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam upaya memberikan kemudahan akses bagi para penyandang disabilitas Kota Samarinda.
“Kita juga punya unit layanan bidang disabilitas ketenagakerjaan. Sehingga memberikan kemudahan akses,”pungkasnya.
Jenis Disabilitas
Baru-baru ini, isu terkait disabilitas di Indonesia semakin mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah. Terlebih sejak disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016. Apa itu penyandang disabilitas?
Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu cukup lama. Sehingga, kondisi tersebut dapat menyebabkan hambatan dalam aktivitas secara mandiri maupun bermasyarakat.
Diketahui, terdapat 5 (lima) jenis disabilitas, diantaranya disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, disabilitas mental, dan disabilitas ganda. Pertama, disabilitas fisik adalah adanya gangguan gerak dikarenakan beberapa faktor seperti lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain.
Kedua, disabilitas intelektual adalah adanya gangguan pada fungsi intelektual yang ditunjukkan lewat perilaku adaptif seperti kesulitan beradaptasi, dan berpengaruh terhadap tingkat intelegensi (kecerdasan).
Ketiga, disabilitas sensorik adalah gangguan terhadap salah satu fungsi panca indera, seperti disabilitas netra, rungu dan atau wicara. Ragam disabilitas ini biasanya disebabkan karena kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit.
Keempat, disabilitas mental adalah gangguan terhadap fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang berpengaruh terhadap kondisi kejiwaan seseorang. Adapun beberapa contoh disabilitas mental diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
Terakhir yaitu disabilitas ganda, yang mana penderitanya memiliki lebih dari satu ragam kedisabilitasan. Seseorang dapat disebut sebagai disabilitas jika mengalami terhambatnya aktivitas akibat kedisabilitasannya selama minimal 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).