
Samarinda, Jurnalkaltim.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yudha Pranoto, memimpin rapat penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam di kantor Dinas Perhubungan Kaltim. Rapat ini, yang melibatkan Tim Evaluasi dan Forum Komunikasi GAPASDAP-INFA, fokus pada tahap akhir penyesuaian tarif untuk mengakomodasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.
Yudha menjelaskan bahwa permohonan penyesuaian tarif sebesar 32 persen telah diakomodasi sebagai dampak langsung dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Setelah melalui proses evaluasi, Tim Evaluasi menyetujui penyesuaian tarif dengan persentase rata-rata sebesar 12,30 persen.
Keputusan penyesuaian tarif ini dicatat dalam Berita Acara Tim Evaluasi Tarif dan menjadi lampiran dalam kajian teknis yang diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Yudha menyatakan, “Dokumen ini menjadi dasar bagi Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam.”
Kenaikan tarif sebesar 12,30 persen ini juga terkait dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 555/K.323/2022 yang telah ditetapkan pada 27 Mei 2022. Namun, peningkatan tarif disertai dengan syarat bahwa penyedia jasa angkutan penyeberangan wajib meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan.

“Peningkatan tarif ini diberikan dengan tujuan mendorong penyedia jasa angkutan untuk meningkatkan standar pelayanan, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna jasa,” tutupnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kadishub Kaltim, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, serta anggota Tim dari berbagai instansi, termasuk Biro Hukum Provinsi Kaltim, Biro Kesra Provinsi Kaltim, BPTD Wilayah XVII Kaltimra, DPC GAPASDAP Balikpapan, DPC INFA Kalimantan Timur, dan TDLPk “Borneo Kalimantan”. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lebih baik dalam pelayanan angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam di Kaltim. (EL/ADV/DISHUBKALTIM).