27.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurTingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Dishub Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan

Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Dishub Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan

banner dishub kaltim

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda segera menerapkan sistem parkir berlangganan. Hal ini dimaksudkan karena masih banyak warga Samarinda yang memiliki mobil, namun tidak memiliki garasi mobil sehingga memarkirkan mobilnya di pinggir jalan yang berdampak memicu kemacetan.

Daftar Tarif Parkir Berlangganan di Samarinda

parkir berlangganan
Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Dishub Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan

Sudah menjadi pemandangan umum, banyak kendaran bermotor parkir sembarangan di tempat yang tidak semestinya. Tak menghiraukan rambu lalu – lintas, pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang terlarang, yang tidak seharusnya digunakan untuk tempat parkir, seperti di depan pintu gerbang rumah / gedung, di trotoar bahkan di badan jalan. Sehingga mengakibatkan kecelakaan, kerugian dan kemacetan.

Dishub Kota Samarinda menanggapi masalah ini dengan mengeluarkan arahan untuk menertibkan parkir ilegal di Kota Samarinda. Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir yang bertujuan untuk kenyamanan, keselamatan berkendara serta menjaga ketertiban di Kota Samarinda.

Melalui surat Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, nomor 500.11.1/627/100.05 yang ditanda tangani oleh Hotmarulitua Manalu, selaku Kepala Dishub Kota Samarinda, menyebutkan pemilik kendaraan wajib dikenakan parkir berlangganan dengan tarif yang sesuai dengan Perwali (Peraturan Walikota) Samarinda jika memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lebih dari 6 jam.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang tarif parkir berlangganan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Rp. 300.000/ tahun untuk kendaraan roda 6 (tempat parkir terbatas sesuai dengan arahan yang ditentukan)
  • Rp. 500.000/ tahun untuk kendaraan roda 4
  • Rp. 200.000/ tahun untuk kendaraan roda 2

Dalam surat keterangan tersebut menyebutkan, penindakan tersebut akan dilakukan satu minggu setelah pemberitahuan pemberlakukan parkir berlangganan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ), Surono menjelaskan pihaknya akan melakukan penegasan.

“Kami lakukan penegasan, baik itu yang salah parkir maupun yang parkir berlangganan khususnya di jalan – jalan yang sudah dilakukan penegakan melalui seksi parkir” ujarnya

Manalu menambahkan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rangka meningkatkan PAD dan berharap agar masyarakat memulai parkir berlangganan.

Penertiban ini dilakukan selain untuk menjaga keindahan kota dan penataan parkir, juga sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan juga akan mendorong warga untuk lebih mempertimbangkan memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.

Penertiban parkir di Samarinda ini untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam menggunakan fasilitas umum. Diharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mendukung gerakan penertiban parkir di Kota Samarinda.

Langkah ini diambil untuk kepentingan bersama, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum serta agar terciptanya Kota Samarinda yang aman, tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.

Maksud dan Tujuan Diterapkannya Parkir Berlangganan

Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari penarikan retribusi parkir secara konvensional.

Parkir berlangganan merupakan salah satu program pemerintah, sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran.

Adapun maksud dan tujuan dari parkir berlangganan adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan PAD pemerintah daerah, sehingga dapat menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dipungut secara konvensional
  • Memperlancar dan efisiensi dalam pelaksanaan fasilitas pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum secara berlangganan
  • Melalui parkir berlangganan, pemerintah daerah memberikan pelayanan lebih murah dan lebih baik lagi kepada masyarakat.
  • Terciptanya ketertiban umum, kenyamanan dan keamanan serta keindahan kota.

Dalam pelaksanaan pelayanan parkir  di tepi umum secara berlangganan ini tentunya dituntut adanya pelayanan yang baik kepada pelanggan, dalam upaya tersebut perlu adanya kualitas sumber daya manusia dengan adanya pembinaan yang continue dan sarana serta prasarana yang baik. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More