30.6 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraDisperindag Kukar Perpanjang PKS dengan Kutai Barat untuk Layanan Kemetrologian

Disperindag Kukar Perpanjang PKS dengan Kutai Barat untuk Layanan Kemetrologian

Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.comDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk layanan kemetrologian tahun 2024-2025. Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Disperindag Kukar, pada Selasa (7/5/24).

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menekankan pentingnya peran metrologi dalam melindungi konsumen serta memastikan bahwa barang-barang yang beredar memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Menurutnya, peraturan ulang terhadap alat ukur perlu dilakukan setidaknya tiap tiga bulan.

“Biasanya UPT akan melakukan Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya dan untuk UPT Kutai Barat sudah melakukan Sidang tera ulang secara mandiri,” ungkap Sayid.

Ia juga menyampaikan harapannya bahwa kegiatan tera ulang ini dapat melindungi konsumen dan mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, hal terpenting dari penandatanganan kerjasama adalah implementasi poin-poin yang tertuang dalam perjanjian untuk menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Kutai Barat, Disperindag Kukar juga menjalin kerjasama serupa dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Namun, saat ini Mahulu belum memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi, sehingga semua layanan kemetrologian disediakan oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen, dan dengan adanya pengawasan, pengendalian dapat lebih terpantau,” tutup Sayid.

Untuk diketahui, bahwa sidang tera ulang (STU) mencakup beberapa jenis alat ukur, seperti timbangan, neraca, dan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di SPBU.

(ADV/DISKOMINFOKUKAR/MII)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More