Kutai Barat, JURNALKALTIM.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim telah menggelar sosialisasi PADIATAPA pada beberapa waktu lalu. Dimana, targetnya yaitu desa-desa di kawasan Kabupaten Kutai Barat sebagai wilayah terdampak program pengurangan emisi karbon.
Apa itu PADIATAPA?
Persetujuan Atas Informasi Dasar di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) adalah perizinan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim kepada masyarakat sebagai bukti persetujuan terhadap program pengurangan gas rumah kaca.
Sesuai namanya, PADIATAPA dilakukan guna meminta izin warga di wilayah terdampak program tanpa paksaan dari pihak manapun. Program ini juga bisa disebut sebagai FPIC (Free and Prior Informed Consent), dimana hasilnya akan dituangkan melalui berita acara sebagai bukti keterlibatan kampung/desa dalam program tersebut.

(Foto : Antaranews)
Adapun dalam melakukan sosialisasi PADIATAPA, DPMPD Kaltim akan lebih dulu memberikan informasi awal mengenai kegiatan maupun dampak yang kemungkinan terjadi. Setelah itu, pemerintah desa/kampung beserta masyarakat diberi hak untuk memutuskan apakah akan tergabung dalam program atau justru sebaliknya.
Perlu diketahui, sasaran program tersebut adalah penduduk yang tinggal di kawasan hutan, yang mana sangat berkaitan dengan rencana program penurunan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, program PADIATAPA yang dilakukan oleh DPMPD Kaltim juga menjadi tindak lanjut atas terpilihnya Provinsi Kaltim sebagai lokasi program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) yang dinaungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ini merupakan berita baru buat saya pribadi. Berita baru terkait program penurunan emisi karbon. Namun hal yang pasti untuk program Padiatapa itu wajib, dalam memberikan informasi awal kepada sekitar kawasan masyarakat terkait kegiatan dan dampaknya, agar mereka memiliki dasar untuk menentukan pilihan terlibat atau tidak” tegas Anwar selaku Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi.
Sosialisasi PADIATAPA Dibagi Menjadi Dua Tim
Sosialisasi Persetujuan Atas Informasi Dasar di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang baru saja dilakukan oleh DPMPD Kaltim mentarget desa/kampung yang berada di Kabupaten Kutai Barat. Dimana, ada sembilan wilayah yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis mengatakan bahwa program yang telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 13 November 2023 kemarin dilaksanakan dengan Pembagian waktu pelaksana menjadi dua tim. Tujuannya, guna memastikan agar kegiatan sosialisasi berjalan menyeluruh dan lebih optimal.
Diketahui, dua tim tersebut terbagi menjadi, Tim 1 yang bertanggung jawab di empat wilayah. Diantaranya, Kampung Geleo Asa, Geleo Baru, Gemuhan Asa, dan Kelian Dalam sementara Tim 2 terdiri dari Kampung Linggang Jelemuk, Linggang Muyub Ilir, Tering Lama, Tering Ulu, dan Tukul.
“Untuk tahap lanjutan ini dibagi dua tim. Tim langsung turun bersamaan ada yang empat desa dan lima desa masing-masing tim,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis.
Rencananya usai menggelar sosialisasi PADIATAPA di wilayah-wilayah tersebut, DPMPD Provinsi Kalimantan Timur akan kembali melanjutkan kegiatan ini di Kabupaten Mahakam Ulu. Meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tahap pertama pada bulan Agustus 2023 lalu.
Mengutip sosialisasi pada bulan tersebut, ada sekitar 19 kampung yang menjadi sasaran. Meskipun demikian, tidak semua kampung berhasil tercapai sebab, adanya kesulitan akses di beberapa desa karena debit air yang naik di permukaan sungai-sungai kecil seperti yang terjadi di Kampung Long Apari.
Oleh karena itu, sosialisasi PADIATAPA tahap pertama di Kabupaten Mahakam Ulu akhirnya hanya mampu menjangkau 16 kawasan. Dimana, pelaksanaannya pun dilakukan serupa dengan membagi tim pelaksana menjadi beberapa bagian.
Sebagai informasi, tim pertama dan kedua melaksanakan kegiatan sosialisasi PADIATAPA pada periode pertama selama tujuh hari untuk lokasi yang terbilang jauh. Sedangkan tim ketiga dan keempat melangsungkan kegiatan yang sama dengan jangka waktu yang lebih sedikit, yakni selama enam hari sebab jangkauan wilayahnya yang dinilai masih cukup dekat.


