25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurAris Munandar : Penyelesaian Perselisihan Industri Dapat Ajukan Banding Hingga ke MA

Aris Munandar : Penyelesaian Perselisihan Industri Dapat Ajukan Banding Hingga ke MA

banner opd disnakertrans

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Prosedural penyelesaian perselisihan industri kata Aris Munandar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim (Disnakertrans Kaltim) dapat dilakukan hingga ke tahap pengajuan banding kepada Mahkamah Agung (MA). Tentu, hal ini dilakukan usai melakukan seluruh tahapan penyelesaian, mulai dari pendiskusian bipartit, tripartis, dan pengadilan hubungan industrial.

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Industri 

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah bagian dari pengadilan umum yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lingkungan industrial.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 81 No.2 Tahun 2004, gugatan perselisihan terkait hubungan industrial dapat diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri, dimana daerah hukumnya meliputi tempat kerja buruh/pekerja.

Penyelesaian Perselisihan Industri
Aris Munandar, Kepala Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aris Munandar menyampaikan bahwa prosedural penyelesaian perselisihan industri dapat ditempuh melalui 4 (empat) tahapan.

Pertama, perundingan bipartit yang berarti proses penyelesaian konflik melalui perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha terkait perselisihan hubungan industrial.

Kedua, perundingan tripartis adalah bentuk dari gagalnya perundingan bipartit sehingga proses penyelesaian perselisihan di lingkungan industri memerlukan campur tangan pihak ketiga, dalam hal ini seorang mediator, konsiliator atau arbiter.

Ketiga, diajukannya gugatan terkait perselisihan industri ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sementara keempat, baik pengusaha, pekerja ataupun serikat pekerja dapat meneruskan gugatan ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Peran Disnakertrans Terhadap Konflik Industrial

Perselisihan industri yang masih memerlukan peran serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur memantik tanggapan dari Aris Munandar selaku Kepala Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam paparannya, Aris menjelaskan adanya empat prosedural yang dapat dilakukan oleh pengusaha, pekerja, buruh, maupun serikat pekerja. Diantaranya, pendiskusian bipartit, tripartis, pengadilan hubungan industrial, hingga pengajuan ke Mahkamah Agung (MA).

Aris menegaskan bahwa penyelesaian-penyelesaian tersebut dapat dilakukan apabila para peserta konflik telah melalui tahapan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dalam hal ini pihaknya menerangkan bahwa Disnakertrans Kaltim hanya memiliki kewenangan hingga ke tahap pemberian anjuran-anjuran yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha, pekerja/buruh, maupun serikat pekerja.

Jika belum ditemukan titik tengah dari langkah tersebut, maka para peserta konflik dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Dimana biasanya, pengadilan tersebut tergabung dalam Pengadilan Negeri.

Dilanjutkan oleh Aris Munandar, bahwa dalam Pengadilan Hubungan Industrial juga ditemui hakim ad-hoc. Selain itu, ada pula hakim karir yang berasal dari serikat pekerja dan pengusaha. Selanjutnya, baik pihak yang diadukan atau yang mengadukan akan menjalani proses persidangan di hadapan Pengadilan Hubungan Industri. Setelah itu, kedua belah pihak pun diwajibkan untuk setuju dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan.

“Jadi jika telah mencapai putusan ya wajib dijalankan oleh kedua belah pihak,” terangnya, menanggapi prosedural penyelesaian perselisihan industri.

Kemudian apabila dari putusan tersebut kedua pihak belum juga menerima penyelesaian yang diberikan oleh Pengadilan Hubungan Industri, maka gugatan dapat kembali dicatat untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, Aris Munandar menandaskan bahwa selama proses penyelesaian perselisihan industri sudah ditangani oleh pihak pengadilan, maka pihaknya tidak bisa membantu apapun, sebab kewenangannya hanya terbatas hingga ke tahap pemberian anjuran.

Oleh karena itu, Kepala Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu berharap agar penyelesaian perselisihan industri hanya sampai di tahap mediasi. Mengingat, proses peradilan akan berjalan lebih panjang apabila terus menerus mengajukan banding.

“Jadi semua perselisihan dapat terus dinaikkan hingga ke Mahkamah Agung, tapi kami tetap berharap setiap perusahaan yang dibina hanya sampai tahapan mediasi telah selesai karena prosesnya akan panjang jika terus banding,” pungkasnya. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More