30.9 C
Samarinda
Kalimantan TimurHubungan Industrial dan Jamsostek Kaltim, Jalin Sinergi Kuat Lintas Bidang

Hubungan Industrial dan Jamsostek Kaltim, Jalin Sinergi Kuat Lintas Bidang

banner opd disnakertrans

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di Provinsi Kalimantan Timur, perlu adanya sinergi kuat antara Bidang Pengawasan dengan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). 

Sinergi Lintas Bidang Terkait Hubungan Industrial

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) terus menjalankan proses penyelesaian perselisihan antar bidang tersebut, dengan pendekatan yang berkesinambungan. Dalam proses ini akan melibatkan dua bidang utama, yaitu Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek dengan Bidang Pengawasan.

Menurut Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, langkah strategis yang diambil adalah melakukan pembinaan antar bidang. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan terjadinya perselisihan industrial.

hubungan industrial
Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bidang yang ditangani oleh Aris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam menjalankan fungsi pencegahan, Aris Munandar menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin memeriksa setoran terakhir perusahaan dan jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang telah mematuhi prosedur dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka pihaknya akan memberikan persetujuan terhadap peraturan perusahaan yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Ia juga menambahkan, bagi perusahaan yang belum melakukan pendaftaran pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya memberikan peringatan seminggu setelah peringatan dikeluarkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan segera menyelesaikan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jika belum didaftarkan pihaknya akan memberikan peringatan paling tidak seminggu setelah peringatan keluar harus menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelas Aris.

Pembinaan Perusahaan Sebelum Bergabung dan Setelah Melakukan Pelanggaran

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak hanya melakukan pembinaan kepada perusahaan sebelum mengurus perizinan. Bidang tersebut juga aktif terlibat dalam proses pembinaan perusahaan setelah terjadi pelanggaran di perusahaan tersebut.

Aris menggarisbawahi bahwa tanggung jawab bidannya tidak sebatas pencegahan saja, tetapi juga turut serta mendampingi dan membina para perusahaan yang melakukan pelanggaran, untuk mencegah kejadian terulang di kemudian hari.

“Jadi tanggung jawab kami bukan hanya sebelum ada pelanggaran, namun setelah ada pelanggaran pun kami juga harus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pengusaha, maka perlu kerja sama lintas bidang,” tambahnya.

Sementara itu, Bidang Pengawasan memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap perusahaan. Setiap lima perusahaan ditangani oleh satu pengawas. Bidang ini bertugas memastikan perusahaan selalu mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi pelanggaran.

Sementara itu, Bidang Pengawasan memiliki peran krusial dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap perusahaan. Dengan satu Pengawas yang mengawasi hingga lima perusahaan, bidang ini bertugas memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi pelanggaran.

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini mencerminkan komitmen Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan informasi yang dilansir pada situs resmi diskominfo.kaltimprov.go.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan berada di posisi tertinggi se-Kalimantan. Dari data BPJSTK Maret 2023, tercatat bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek Provinsi Kalimantan Timur mencapai 70,86 persen. Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1.35 juta orang, peserta yang telah aktif sebanyak 962.711 orang.

Selain itu, Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja non-ASN dalam empat Program Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Erfan Kurniawan selaku Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pihaknya terus mengajak seluruh kepala daerah agar secara berkelanjutan menjalankan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja informal.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan peraturan tersebut, seluruh pekerja Indonesia wajib mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial yang difasilitasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Oleh karena itu, hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan harus dihormati dan dijalankan dengan baik. Melalui pendekatan berkesinambungan dan sinergi lintas bidang,  diharapkan dapat meminimalisir perselisihan dalam hubungan industrial. Terwujudnya hal ini dapat menjadi landasan kuat demi menghadirkan keadilan bagi para pekerja dan pengusaha.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More