24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurMUI Kaltim Tegaskan Pentingnya Sertifikat Halal untuk Pengusaha Makanan dan Minuman

MUI Kaltim Tegaskan Pentingnya Sertifikat Halal untuk Pengusaha Makanan dan Minuman

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya sertifikat halal bagi pengusaha di sektor makanan dan minuman. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar halal yang telah dicanangkan sejak 2019.

Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, mengatakan bahwa inisiatif tersebut bukanlah hal baru.

“Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal,” ujarnya pada Selasa, 11 Juni.

Program Wajib Halal Oktober (WHO), yang direncanakan untuk implementasi penuh pada Oktober 2024, mengalami penyesuaian berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi UMKM dalam memenuhi persyaratan ini, sehingga batas waktu untuk mereka diperpanjang hingga Oktober 2026,” tambahnya.

Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku.

“Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari,” jelas Sumarsongko.

Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat. “Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH,” ucapnya.

Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan. “Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal,” pungkas Sumarsongko. (AUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More