Berau, jurnalkaltim.com – Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan aturan baru tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu kini diterapkan bagi setiap pegawai pemerintahan di Kabupaten Berau.
Sekretaris Daerah, M. Gazali menyampaikan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja PNS di Ramadan, sudah diterapkan di hari pertama Ramadhan di Berau
“Surat edarannya sudah kami terima. Ada perubahan jam kerja selama Ramadan ini. Semua ASN juga pastinya sudah mengetahui. Namun tetap diperkuat dengan surat,” Ujar Gazali
Gazali menambahkan, dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa tiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, menjalankan sistem kerja selama 6,5 jam dari yang sebelumnya 8 jam. Sehingga jam kerja ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau, berkurang 1,5 jam untuk lima hari kerja.
“Selama bulan puasa ini jam masuk ASN menjadi pukul 08.00 Wita. Kemudian, jam pulangnya itu pukul 15.30 Wita. Kalau di waktu normal mereka masuk 07.30 Wita hingga 16.00 Wita di hari Senin hingga Kamis,” jelas Gazali.
Sedangkan, jam kerja pegawai pemerintah di hari Jumat berlaku mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Diakui Gazali, peraturan itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kendati demikian, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung proses ibadah puasa bagi para pegawai pemerintah, khususnya di Berau itu sendiri. “Meski jam kerja berubah, kinerja seluruh ASN diharapkan tidak menurun, harus tetap semangat. Itu juga sesuai target OPD masing-masing. Tidak berkurang walaupun dalam kondisi puasa,” tegasnya.

