Penajam Paser Utara, Jurnalkaltim.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan dalam penyelesaian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) terkait proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, meskipun merupakan hari libur, Akmal Malik bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, serta Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, bertemu dengan masyarakat Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku di halaman Masjid Al Akbar Sepaku.
“Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku,” ujar Akmal Malik.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti, sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama,” kata Akmal Malik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan provinsi tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi. “Kami memastikan tidak ada hak-hak warga yang dirugikan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Sepaku atas dukungan mereka. Akmal Malik menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Sepaku sesuai dengan arahan Presiden untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Akmal Malik berharap setelah penandatanganan kesepakatan ini, proses pergantian dapat segera dilaksanakan. “Kami dan kita semua bersyukur masyarakat mendukung proyek pengendali banjir dan normalisasi Sungai Sepaku ini,” ujarnya.
Penanganan dan penyelesaian PDSK+ di lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, telah dilaksanakan melalui kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi PDSK+ dengan rencana pembangunan Pengendali Banjir Sungai Sepaku. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa 21 kepala keluarga berhak mendapatkan ganti rugi.
Proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku, yang berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), akan tetap dilanjutkan pengerjaannya. Lahan seluas ± 2,24 ha disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan usulan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh 21 warga terdampak, Penjabat Gubernur Akmal Malik, Penjabat Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosbud Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat. (AUL)