25.6 C
Samarinda
Kalimantan TimurPerusahan Melanggar UMP? Disnakertrans Kaltim Ambil Langkah Tegas!

Perusahan Melanggar UMP? Disnakertrans Kaltim Ambil Langkah Tegas!

banner opd disnakertrans

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Pernyataan tegas telah dilontarkan oleh Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, terkait ketentuan perusahaan yang melanggar UMP Kaltim. Ia menyatakan bahwa seluruh laporan terkait pembayaran upah pekerja di bawah UMP akan otomatis dilakukan proses pemeriksaan dan tindakan lanjut.

Disnakertrans Kaltim Tindak Lanjut Perusahaan yang Melanggar UMP Kaltim

Pemerintah telah menegaskan komitmennya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, untuk menindak tegas para perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Pekerja (UMP).

melanggar ump, upah minimum
Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim

Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang melanggar UMP Kaltim, dan akan membuatkan laporan semua pembayaran gaji di bawah ketentuan UMP. Laporan tersebut akan langsung diproses pemeriksaan dan segera ditindaklanjuti oleh tim terkaitnya.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh pihaknya, dalam beberapa tahun terakhir, Disnakertrans telah menerima aduan terkait perusahaan yang melanggar UMP dari berbagai sektor, terutama di sektor sawit. 

Meskipun sebagian besar laporan berasal dari sektor sawit, Rozani menekankan bahwa laporan serupa juga diterima dari sektor-sektor lainnya di Kalimantan Timur. Laporan tersebut menyatakan bahwa pekerja dibayarkan upahnya di bawah ketentuan pemerintah.

“Kalau ada perusahaan lain yang membayar di bawah UMP maka akan dimasukan nota pemeriksaan,” tegas Rozani.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mengambil sikap tegas dalam meraih keadilan bagi para pekerja, terutama buruh, di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan bersama dengan Dewan Pengawasan dan mediator. Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa perubahan substantif dalam pemenuhan hak tenaga kerja di Kalimantan Timur terwujud secara nyata.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses menyelesaikan permasalah gaji di bawah UMP, menurut Rozani, memang tidaklah mudah. Namun, pihaknya meyakini dengan ketetapan dan perangkat hukum yang dimiliki saat ini dapat menjadi pondasi kuat bagi para pekerja untuk mendapatkan haknya.

Selain melibatkan laporan kepada kementerian terkait, masalah tersebut juga akan diajukan ke pengadilan hubungan industrial sebagai langkah lebih lanjut, jika dibutuhkan. Pihak Disnakertrans tetap akan mengutamakan mediasi sebagai langkah awal.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1), menyatakan dengan tegas bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum, yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Sanksi yang diberikan kepada pengusaha apabila melakukan pembayaran di bawah upah minimum tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga disebutkan larangan terkait pembayaran upah dibawah upah minimum.

Sedangkan untuk kesepakatan pengupahan bagi Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) antara pengusaha dan pekerja, diatur pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (2). 

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan dengan tegas ketentuan pembayaran upah bagi pengusaha kecil dan mikro, yaitu paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Dengan peraturan tersebut, para pengusaha mikro dan usaha kecil dapat mengupah pekerjanya dibawah ketentuan upah minimum, namun harus tetap berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut menjadi landasan standar pengupahan yang sah.

Tingkatkan Kesadaran Perusahaan Terkait Pentingnya Pengupahan Sesuai UMP

Disnakertrans Kaltim tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga pada upaya preventif. Dengan meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya membayar upah sesuai dengan UMP, diharapkan dapat mengurangi insiden pelanggaran di masa depan.

Selain menindak tegas, pihak Disnakertrans juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan agar memahami pentingnya membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Disnakertrans Kaltim ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghormati hak-hak pekerja. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran UMP, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Timur. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More