27.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurLanggar Hak Pekerja, Pemerintah Kaltim Siap Sanksi Tegas Hingga Cabut Izin Usaha

Langgar Hak Pekerja, Pemerintah Kaltim Siap Sanksi Tegas Hingga Cabut Izin Usaha

banner opd disnakertrans

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Hak pekerja merupakan salah satu unsur penting yang sedang menjadi perhatian pemerintah saat ini. Hal ini sesuai dengan ketetapan kenaikan UMP Kaltim 2024. Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan tegas menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjaga hak pekerja atau buruh di sekitar wilayah Bumi Etam.

Pj Gubernur Kaltim Imbau Perusahaan untuk Menaati Hak Pekerja

Seirama dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada tahun 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur akan mengupayakan pengawasan ketat terkait hak-hak pekerja. Pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini, saat nanti UMP Kaltim 2024 berlaku.

hak pekerja
Akmal Malik, PJ Gubernur Kaltim

Dalam wawancaranya, Akmal Malik menekankan pentingnya perusahaan patuh terhadap ketetapan UMP yang baru, yakni kenaikan 4.98 persen. Ia meminta seluruh perusahaan di Kalimantan Timur mengupah pekerjanya sesuai dengan hak pekerja, yang tercantum pada aturan baru dalam memberikan upah minimum.

Ia juga menyampaikan kepada pekerja, untuk aktif memperjuangkan haknya. Apabila ditemukan adanya perusahaan nakal yang tidak memenuhi hak pekerja, diharapkan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengupahan.

“Ketika sudah ada kesepakatan ini, kita meminta untuk lebih aktif memperjuangkan hak-hak nya, ketika ada perusahaan nakal mengabaikan hak-hak pekerja mohon dilaporkan, nanti dewan pengupahan akan melakukan komunikasi terkait sengketa pengupahan ini,” tegas Akmal.

Sanksi Tegas Akan Diberikan Kepada Perusahaan Nakal

Dalam hal ini, Pj Gubernur Kaltim menegaskan bahwa pemerintah daerah masih melakukan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pengupahan. Meskipun demikian, jika ditemukan perusahaan terbukti melanggar aturan dengan tindakan yang sudah melewati batas, pemerintah Kaltim tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas ini akan berlaku kepada seluruh perusahaan di Provinsi Kaltim. Setelah dilakukan musyawarah antara Dewan Pengubah dan perusahaan, namun tidak ditemukan titik terang dalam menyanggupi hak pekerja. Maka, sanksi pidana maupun pencabutan izin usaha akan dilakukan.

Tindakan yang diambil oleh pemerintah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak, perusahaan dan pekerjanya. Melalui tahapan-tahapan dan mediasi yang diberikan pemerintah, diharapkan perusahaan dapat mengambil keputusan yang bijak.

Selain itu, peraturan dan sanksi tersebut menjadi wujud nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh/pekerja terhadap hak-hak pekerja. Dalam hal ini, keberlanjutan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga keadilan dalam sektor ketenagakerjaan menjadi sebuah pijakan yang kokoh.

Di sisi lain, para pekerja dan buruh diharapkan untuk berperan aktif untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui. Langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil.

Sebagai penutup, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024, merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Melalui himbauan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim pada kesempatan ini. Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mengawasi perusahaan dan memastikan setiap pekerja/buruh telah menerima haknya sesuai dengan ketetapan yang berlaku. 

Sinergi yang kuat ini dipastikan akan menciptakan lingkungan kerja yang adil, nyaman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kalimantan Timur. Peran perusahaan juga tidak kalah penting demi keberlangsungan perekonomian pekerjanya.

Hal ini menjadi sangatlah penting, karena ketika ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 diberlakukan, kemungkinan besar biaya hidup di wilayah ini akan naik secara bertahap. Hal ini akan mempengaruhi segala aspek dalam kehidupan para pekerja. Apabila perusahaan tidak langsung mengikutinya, ketertinggalan ekonomi akan terjadi pada pekerja tersebut.

Oleh sebab itu, dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan Dewan Pengupah, hal tersebut dapat diminimalisir. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Komitmen pemerintah tersebut kiranya dapat berlangsung dengan baik demi memastikan perlindungan hak pekerja di wilayah Bumi Etam.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More