23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai TimurBPBD Kutim Padamkan Kebakaran Lahan di Pemukiman Warga Rawa Gabus

BPBD Kutim Padamkan Kebakaran Lahan di Pemukiman Warga Rawa Gabus

bpbd kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Fenomena kebakaran lahan kembali memantik kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur, Minggu 5 November 2023 siang. Mendapatkan laporan mengenai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mendekati pemukiman warga, petugas BPBD Kutim pun segera melaju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kerahkan 11 Petugas Kebakaran

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana yang kerap terjadi di tengah paasnya musim kemarau. Kasus kebakaran hutan bukan hanya berdampak pada rusaknya fungsi ekologis, melainkan juga meliputi kerugian di bidang sosial dan ekonomi.

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur pada beberapa waktu lalu, telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan yang berhassil menghanguskan sebagian dari kawasan Rawa Gabus, Kelurahan singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan.

Kebakaran lahan
Kepala BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam
(Foto : Ramlah/MediaKaltim)

Meski belum diketahui pasti penyebabnya, namun tim BPBD Kabupaten Kutai Timur nampanya langsung siaga untuk menuju ke titik lokasi. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam bahwa saat dirinya menerima laporan warga pada Minggu 5 November 2023 siang, petugas pun segera disiapkan untuk mencegah meluasnya kapasitas lahan yang terbakar.

Saat itu, Muhammad Idris Syam diinformasikan bahwa kebakaran lahan hampir mendekati pemukiman warga. Dimana, titik lokasi tepatnya berada di Jalan Rawa Gabus RT 2 Kelurahan singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan.

Oleh karena itu, pihaknya pun berupaya untuk segera mengatasi persoalan tersebut dengan memberikan tindakan cepat melalui pengerahan dua unit pasokan air sekaligus tim yang terdiri dari 11 orang petugas.

“Kami turunkan 2 unit water supplay BPBD dengan personil sejumlah 11 orang,” sebut Idris.

Penyebab Kebakaran Lahan Belum Diketahui

Bencana kebakaran lahan yang berlokasi di kawasan Rawa Gambus menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat. Pasalnya, fenomena karhutla itu hampir mendekati pemukiman warga yang berada di RT 2 Kelurahan singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur.

Dengan sigap, warga pun segera melaporkan bencana tersebut ke petugas kebakaran setempat, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menanggapi laporan tersebut, petugas BPBD Kutim segera dikerahkan untuk menuju ke lokasi terdampak.

Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam menuturkan bahwa hingga kini penyebab kebakaran lahan pada tanggal 5 November 2023 lalu itu belum diketahui. Padahal, bencana tersebut telah berhasil menghabiskan kawasan dengan luas sekitar satu hektare.

“Penyebab kebakaran masih belum diketahui dan tidak ada kendala dalam proses pemadaman,” katanya.

Dilanjutkan olehnya, bahwa fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu akhirnya berhasil diatasi. Dimana berdasarkan laporan yang ada, api berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 Wita. Perlu diketahui, proses pendinginan api rupanya melibatkan sejumlah unsur-unsur terkait meliputi PMK, Bhabinkamtibmas, PLN dan warga setempat.

“Yang terlibat dalam proses pemadaman selain BPBD Kutim juga ada PMK, Bhabinkamtibmas, PLN dan warga,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam.

Lebih lanjut, Muhammad Idri Syam menuturkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sebab hal ini sangat berpotensi menyebabkan ancaman serius, salah satunya yakni kebakaran lahan atau yang biasa disebut sebagai peristiwa karhutla. Terlebih, pada musin kemarau seperti sekarang ini.

“Memang membuka lahan dengan cara membakar lebih efektif dan murah. Namun kami terus mengimbau kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Apalagi lokasinya berdekatan dengan pemukiman, karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak,” imbaunya di lain kesempatan.

Bukan hanya itu, Muhammad Idris Syam bahkan mengingatkan agar masyarakat menghindari kegiatan-kegiatan yang berisiko seperti bermain api di kawasan terbuka. Apalagi jika ditemukan unsur kesengajaan, maka individu tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kita harapkan kesadaran masyarakat jangan bermain api, apalagi ada unsur kesengajaan, karena ada hukumannya,” pungkas Idris, sapaan akrabnya.

(ADV/NDA/BPBDKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More