KABUPATEN KUTAI TIMUR, Jurnalkaltim.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersinergi dengan beberapa instansi dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar administrasi seperti SIM, STNK, dan sertifikat uji berkala terus dilakukan di Kabupaten Kutai Timur.
92 Angkutan Barang di Kutai Timur Langgar Administrasi dan ODOL, Langsung Ditilang!
Operasi gabungan ini melibatkan instansi seperti Satlantas Polres Kutai Timur, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, BPTD kelas II Kalimantan Timur, dan Satlantas Polsek Kaliurang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 100 kendaraan yang diperiksa, 42 unit terbukti melanggar hukum administrasi dan dikenakan tindakan penilangan oleh Satlantas Porles Kutai Timur. Selanjutnya, pemeriksaan pada 177 unit kendaraan menemukan 50 kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL), demikian disampaikan oleh Dishub Kaltim melalui laman resminya.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar aturan tersebut langsung ditilang oleh Satlantas Polres Kutai Timur. Sementara itu, pengemudi yang melanggar aturan ODOL wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan penegakan hukum ini diharapkan memberikan dampak pelajaran bagi pengemudi yang sering melanggar aturan lalu lintas. Tujuannya adalah mengurangi jumlah pelanggaran ODOL di Kabupaten Kutai Timur.
“Keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas merupakan prioritas. Dengan penegakan hukum yang tegas, kita harapkan lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur menjadi lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ujar perwakilan Dishub Kaltim.
Kendaraan angkutan barang yang mematuhi aturan tentu akan membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan dan pematuhan terhadap regulasi lalu lintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang.
Pengertian dan Dampak ODOL: Mengapa Angkutan Barang Harus Taat Aturan?
Menyusul kegiatan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran Over Dimension and Overloading (ODOL) di Kabupaten Kutai Timur, penting untuk memahami apa sebenarnya pengertian dari Over Dimension dan Overloading serta dampaknya terhadap infrastruktur dan kehidupan sehari-hari.
Pengertian Over Dimension dan Overloading
Mengutip sumber dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Over Dimension didefinisikan sebagai kondisi dimana dimensi kendaraan pengangkut melebihi standar yang ditentukan oleh pabrik dan peraturan yang berlaku. Hal ini seringkali disebabkan oleh modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan, seperti memanjangkan atau memendekkan chassis.
Sebaliknya, Overload adalah kondisi dimana kendaraan mengangkut beban yang melebihi kapasitas maksimal yang telah ditentukan oleh pabrik. Ini berarti setiap kendaraan pengangkut barang memiliki batasan berat dan dimensi yang harus dipatuhi.
Meski modifikasi kendaraan memang diperbolehkan, pemilik harus melakukan uji tipe pasca-modifikasi sesuai dengan UU yang berlaku.
Dampak Truk ODOL
Dampak dari kendaraan yang melanggar aturan ODOL tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri, namun juga oleh masyarakat dan pemerintah. Beberapa dampak signifikan dari kendaraan ODOL, antara lain:
- Kerusakan Jalan: Truk ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada jalan umum, menghambat mobilitas masyarakat dan berpengaruh terhadap perekonomian.
- Peningkatan Biaya Pemeliharaan: Kerusakan yang ditimbulkan truk ODOL pada jalan menuntut biaya pemeliharaan yang lebih besar. Diperkirakan biaya pemeliharaan mencapai Rp43,45 triliun per tahun.
- Kerusakan Infrastruktur Lain: Selain jalan, truk ODOL juga berpotensi merusak jembatan, kapal, dan infrastruktur lainnya.
- Memicu Kecelakaan: Banyak kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, menyebabkan kerugian materil dan juga korban jiwa.
Upaya Pemberantasan ODOL
Sebagai tanggapan atas dampak negatif ODOL, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil beberapa langkah proaktif. Salah satunya adalah melarang kendaraan yang melanggar aturan ODOL memasuki jalan tol dan meningkatkan pengawasan pada jalan nasional.
Kemenhub juga bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah untuk mencegah dan menindak pelaku ODOL. Salah satu upaya yang dilakukan adalah normalisasi kendaraan truk over dimensi.
Dengan berbagai upaya tersebut, ditargetkan Indonesia dapat bebas dari kendala ODOL pada tahun 2023, menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien bagi semua pihak. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)