SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait sarana dan prasarana (sarpras) SMA negeri dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) bersama satuan pendidikan dan 7 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Pendidikan Wajib Beri Laporan Rutin ke Dapodik
Dalam mendukung aktivitas belajar dan mengajar (KBM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memberikan sorotan terkait persoalan sarpras SMA negeri. Khususnya, yang ada di wilayah Kaltim.
Melalui rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh 145 satuan pendidikan dari 7 Kabupaten serta 3 Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur ini pun persoalan tersebut kemudian diangkat sebagai pembahasan utama. Tak hanya itu, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah diskusi antar stakeholder dalam menemukan solusi yang tepat bagi persoalan yang tengah dihadapi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan nampak memberikan arahan kepada Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras agar mampu aktif dalam melaporkan kondisi sarpas SMA. Utamnya bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan alias sekolah negeri.
Di samping itu, Muhammad Kurniawan juga menghimbau agar para satuan pendidikan dapat berterus terang dan secara rutin melaporkan aktivitas maupun program pendidikan ke akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kegiatan ini diharapkan kepada seluruh pihak agar jujur dan berterus terang terkait masalah sarpras yang ada di sekolahnya serta aktif dalam memberikan laporan ke akun Dapodik,” singkatnya.
Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan berskala nasional di lingkup pendidikan yang menyajikan informasi terkait serangkaian program pendidikan. Untuk itu, pembaharuan Dapodik sangat diperlukan, sebab menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.
Adapun, beberapa tujuan pengisian Dapodik oleh satuan pendidikan diantaranya guna dijadikan dasar pertimbangan penyaluran Program Indonesia Pintar (KIP), menerima kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, menyusun akreditasi, dan lain sebagainya.
“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.
Terpisah, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah menyampaikan bahwa rakor terkait sarpras SMA bukan hanya diikuti oleh satuan pendidikan saja, melainkan dihadiri pula oleh 435 peserta dari 7 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pada kegiatan ini dihadiri oleh 435 peserta yang ada di 7 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Terakhir, Jasniansyah juga membeberkan bahwa pada akhir kegiatan telah dilakukan pembagian 6 desk sesuai dengan cabang dinas wilayah masing-masing. Selain itu, ada pula sesi penyerahan sertifikat oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Samson,S.Pd., M.pd.
Ketentuan Sarpras SMA Berdasarkan Undang-Undang
Peraturan terkait pemenuhan sarpras SMA telah ditetapkan dalam Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut pun membagi pengertian sarana dan prasarana menjadi dua bagian yang berbeda.
Sarana yang dimaksud adalah yang segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Seperti bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.
Sementara prasarana diartikan sebagai fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan, seperti lahan, bangunan dan ruang. Adapun, sejumlah ruangan yang wajib ada untuk mendukung pemenuhan sarpras SMA diantaranya ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin dan toilet.
Meskipun demikian, terdapat sebuah aturan tambahan terkait sarpras SMA yang mana pihak satuan pendidikan harus menyediakan pula fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, seperti ruang pengembangan kekhususan, dan ruang pengembangan keterampilan. (MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM)