Samarinda, JURNALKALTIM.com – Puluhan pengemudi aplikasi ojek online yang tergabung dalam komunitas Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta dukungan perlindungan dan menuntut keadilan atas sikap pemilik aplikasi ojek online yang tidak juga menerapkan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang tarif dasar pengantaran penumpang.
Pengemudi Aplikasi Ojek Online Desak Tindak Tegas Pemilik Aplikasi
Yuki Subekti yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, secara langsung memutuskan untuk menemui beberapa perwakilan AMKB yang merupakan bagian anggota dari pengemudi aplikasi ojek online yang melakukan aksi demo damai di kantor Dishub Provinsi Kalimantan Timur.
Pada pertemuan diskusi yang diadakan secara mendadak tersebut, perwakilan AMKB memberikan pengaduan secara jelas dan terperinci mengenai sikap pemilik aplikasi yang terkesan acuh tak acuh terhadap peraturan pemerintah daerah.
“Kondisi ini menjadi salah satu isu yang disoroti dan dibahas dalam pertemuan tersebut,” jelas Yuki Subekti.
Menyikapi hal tersebut, Yuki Subekti membeberkan dengan tegas bahwa segala persoalan dan kesulitan yang dihadapi para pengemudi aplikasi ojek online yang telah diutarakan dengan terperinci ini, sesegera mungkin akan langsung diteruskan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Yudha Pranoto sebagai pimpinan tertinggi di Dishub Provinsi Kalimantan Timur.
“Akan segera disampaikan kepada pimpinan tertinggi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.” janjinya.
Sekretaris Dishub Provinsi Kaltim tersebut juga dengan tegas mengungkapkan komitmennya untuk menjadi perantara dan berupaya untuk memberikan pembelaan terbaiknya atas hak yang belum terpenuhi yang dialami oleh pengemudi aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga memberikan jaminan bahwa nantinya pihak tertinggi dalam struktur kelembagaan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan segera mengatasi dan memberikan perhatian khusus dan tepat terhadap kepentingan yang telah diungkapkan oleh AMKB dalam hal ini para pengemudi ojek online.
Diketahui bahwa sebelum aksi demo damai di kantor Dishub Kalimantan Timur ini terjadi, pihak AMKB sudah lebih dulu menuntut pemerintah Provinsi Kaltim untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang berisi permintaan atas tarif dasar layanan pengantaran pesan makanan dan barang bagi pengendara bermotor, dalam hal ini pengemudi aplikasi ojek online, dan juga surat yang mengatur ketentuan tentang tarif dasar layanan pengantaran penumpang bagi pengemudi kendaraan roda empat, yaitu dalam hal ini adalah pengemudi taksi online.
Pengemudi Ojek Online Harap Pemprov Kaltim Beri Sanksi Pemilik Aplikasi
Menurut Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, para pengemudi ojek online yang tergabung dalam AMKB meninjau bahwa sejumlah perusahaan pemilik aplikasi ojek online atau perusahaan penyedia transportasi online tidak mematuhi bahkan terkesan mengacuhkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Provinsi Kalimantan Timur yang telah disahkan.
Para perwakilan AMKB yang melakukan aksi protes damai di depan kantor Dishub Provinsi Kalimantan Timur tersebut berharap bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan panggilan dan memberlakukan sejumlah sanksi kepada perusahaan pemilik aplikasi ojek online yang terbukti tidak mematuhi dan menerapkan rangkaian peraturan atau regulasi tersebut.
Disamping hal tersebut, para pengemudi ojek online yang sebagian besar mewakili pengemudi perusahaan Maxim, Gojek, dan Grab tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengeluarkan aturan mengenai penghapusan program promosi yang dinilai merugikan pihak pengemudi dan berharap pemerintah meninjau kembali tarif pengemudi ojek online di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)